KPK Siap Temani Tim Polri ke Singapura
Laode menambahkan sebelum membicarakan tim investigasi bersama, KPK masih menunggu perkembangan terbaru penanganan kasus penyerangan yang diusut jajaran Polda Metro Jaya.
Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terbaru. Pernyataan yang sama juga diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan, belum adanya tim bersama yang melakukan investigasi kasus penyiraman air keras itu lantaran kasus tersebut masuk dalam tindak pidana umum. Atas dasar itu, penanganannya merupakan kewenangan dari pihak Korps Bhayangkara.
"Seperti yang disampaikan Kapolri. Karena investigasi tersebut bersifat pro yustisia dan berada di ranah pidana umum, tentu kewenangan saat ini berada di Polri," katanya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kata Febri, pengusutan kasus tindak pidana umum tidak masuk dalam tugas dan kewenangan lembaga antirasuah, sedangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi. mza/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya