Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti dari Mantan Mensos Juliari Batubara ke Kas Negara

Foto : antarafoto

Mantan Mensos Juliari Batubara

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekitar Rp32,482 miliar.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top