Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 21 Agu 2020, 06:30 WIB

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Daerah Sebesar Rp10,4 Triliun

Foto: ISTIMEWA

KPK biasanya yang dikenal dengan aksi Operasi Tangkap Tangan (KPK), kini lebih sering melakukan pencegahan korupsi. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Pencegahan, Pendidikan, dan Penindakan Korupsi merupakan tiga core bisnis KPK saat ini.

Untuk mengupas tiga core bisnis KPK itu, Koran Jakarta merangkum jawaban dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 yang digelar secara daring, Jakarta, Selasa (18/8).

Apa kajian yang telah diselesaikan KPK di Semester I?

KPK telah menyelesaikan dua kajian lainnya, yaitu Kajian Defisit BPJS Kesehatan dan Kajian Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Baru dan Terbarukan (EBT).

Pada kajian Defisit BPJS Kesehatan, KPK merekomendasi sejumlah alternatif solusi yang merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan agar dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, juga untuk memperbaiki inefisiensi dan potensi penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan dana JKN.

Beberapa di antaranya adalah menyelesaikan pedoman nasional praktik kedokteran (PNPK), penertiban kelas RS, implementasi urun biaya sesuai Permenkes No 51 Tahun 2018, pembatasan manfaat untuk klaim penyakit katastropik, dan lainnya.

Sementara itu, terkait Kajian Pengelolaan Sampah KPK merekomendasikan agar pemerintah merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 agar investasi bisa berjalan. Hal ini sehubungan dengan beberapa hal yang KPK temukan dalam kajian, yaitu terkait potensi praktik bisnis yang tidak fair yang lebih banyak menguntungkan pengusaha dan belum ada teknologi yang mampu melakukan. Karenanya, kebijakan waste to electricity cukup menjadi waste to energy.

Apa ada perbaikan tata kelola pemerintahan?

Tahun ini, KPK terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi, termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota. Pendampingan meliputi delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.

Menggunakan indikator penilaian yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), hingga 30 Juni 2020, capaian MCP pemda secara nasional berada pada rata-rata 21,8 persen. Lima pemerintah daerah teratas, yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi 65 persen, Pemerintah Kabupaten Lamongan 64,3 persen, Pemerintah Kabupaten Pinrang 61,8 persen, Pemerintah Kabupaten Klungkung 61,4 persen, dan Pemerintah Kabupaten Sampang 61 persen.

Sedangkan dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total 10,4 triliun rupiah.

Apa saja rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah?

Berikut ini rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah, yaitu penagihan tunggakan piutang pemda senilai 2,9 triliun rupiah; penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai 845 miliar rupiah; dan sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total 4,2 triliun rupiah; dan penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun enam bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai 2,4 triliun rupiah. n yolanda permata putri syahtanjung/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.