Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- 23 Narapidana Kasus Korupsi Bebas Bersyarat

KPK Sebut Perlakuan Khusus bagi Koruptor Cederai Penegakan Hukum

Foto : istimewa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

KPK menyatakan sepatutkan tidak ada perlakuan khusus bagi koruptor karena akan mencederai semangat pemberantasan korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sepatutnya tidak ada perlakuan khusus terhadap para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9).

KPK merespons perihal 23 narapidana korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pembinaan para pelaku korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham. "Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," ucap Ali.

Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri. "Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top