Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Perpanjang Pencegahan Pengusaha ke Luar Negeri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT Anugrah Citra Abadi (ACA), Iwan Kurniawan. Dia terkait dengan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna (RK).

"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka RK, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, wiraswasta (pemilik PT Anugrah Citra Abadi) tertanggal 18 April 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (28/4).

Perpanjangan pencegahan ke luar negeri itu, kata Febri, telah dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 18 April 2019. Sebelumnya, KPK telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri sejak 18 Oktober 2018 sampai 18 April 2019.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada 11 Oktober 2018 telah mengumumkan RK sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM dari pihak swasta sekitar 3,45 miliar rupiah terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top