KPK Perpanjang Penahanan PPK Kasus Bansos Kemensos
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, yang turut melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjangmasa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai 16 Maret 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (15/2).
Ali menambahkan perpanjangan dilakukan karena penyidik masih menggali informasi keterlibatan tersangka Matheus dalam kasus ini. Untuk itu, tersangka Matheus masih akan ditahan di rumah tahanan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.
Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi, dua pihak swasta yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui tersangka Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh tersangka Matheus dan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya