Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Periksa Utut Adianto sebagai Saksi Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Foto : antarafoto

Anggota DPR, Utut adianto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK memeriksa anggota DPR RI Utut Adianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11).

Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku pedagang.

Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top