KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe di Jayapura
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi Jayapura, Selasa (4/4).
Para saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah AY selaku pokja pekerjaan talud sekitar venue sofbol dan bisbol Uncen tahun 2020, GC selaku pokja penataan lingkungan venue menembak luar ruangan AURI tahun 2020, dan HW selaku pokja pembangunan pengaman pantai Holtekamp tahun 2021.
Kemudian mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua ARH, YW (anak buah Piton PT Melonesia yang beralamat di Jalan Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan), TE (adik Piton Enumbi), FM (PT Cendrawasih MAS), DH (swasta), dan DW (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua).
Selain memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya