Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Periksa Saksi  Penyitaan Rp52,3 Miliar 

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Hebrin Yanke dari pihak swasta soal penyitaan uang tunai sekitar 52,3 miliar RUPIAHterkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
KPK, Senin (15/3) memeriksa Hebrin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3).
KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.
Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar 52,3 miliar rupiah dalam penyidikan kasus tersebut. Terkait uang tersebut, tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar 52,3 miliar rupiah yang telah disita KPK.n Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top