Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pilkada 2013

KPK Periksa Mantan Pejabat Pemkot Palembang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain Ucok, KPK juga memeriksa Eftiyani, mantan Ketua KPU Kota Palembang dan Raymon Lauri yakni mantan Kabag Umum Pemkot Palembang yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kota. Namun Raymon agak tertutup soal pemeriksaannya.

Raymon mengakui jika dirinya dalam pemeriksaan hanya ditanya mengenai data diri dan beberapa pertanyaan lain. Terkait kasus suap pilkada 2013 ia enggan berkomentar banyak. "Tanya saja dengan yang berwenang, saya hanya memenuhi panggilan penyidik KPK," kata dia.

Sebelumnya, Muchtar Effendi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 terkait kasus suap sengketa pilkada di MK. Muchtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat yang hakim MK yang mengurus sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda 200 juta rupiah. n mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top