KPK Periksa Mantan Pejabat Pemkot Palembang
Selain Ucok, KPK juga memeriksa Eftiyani, mantan Ketua KPU Kota Palembang dan Raymon Lauri yakni mantan Kabag Umum Pemkot Palembang yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kota. Namun Raymon agak tertutup soal pemeriksaannya.
Raymon mengakui jika dirinya dalam pemeriksaan hanya ditanya mengenai data diri dan beberapa pertanyaan lain. Terkait kasus suap pilkada 2013 ia enggan berkomentar banyak. "Tanya saja dengan yang berwenang, saya hanya memenuhi panggilan penyidik KPK," kata dia.
Sebelumnya, Muchtar Effendi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 terkait kasus suap sengketa pilkada di MK. Muchtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat yang hakim MK yang mengurus sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda 200 juta rupiah. n mza/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya