KPK Periksa Empat Saksi untuk Telusuri Aliran Uang pada Kasus Korupsi di DJKA
Barang bukti uang di kasus dugaan korupsi di DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada tahun 2021—2022.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada tahun 2021-2022.
"Para saksi hadir dan dan didalami pengetahuannya, antara lain, dugaan aliran uang dari tersangka DRS (Dion Renato Sugiarto) ke berbagai pihak internal dan terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).
Ali menerangkan para saksi tersebut adalah Karyawan PT Istana Putra Agung (PT IPA) yakni, Suyanto, Any Sisworatri, Tato Suranto, dan Angga Yani Rahman Nurul.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (11/4) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya