Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Periksa 21 Aset Bupati Tulungagung

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TULUNGAGUNG - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, guna memeriksa 21 tanah dan bangunan milik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo di daerah tersebut. Kedatangan sejumlah penyidik KPK untuk mencocokkan data aset Syahri dari Badan Pertanahan pusat.

"Kemarin (Senin, 27/8) tim KPK datang ke sini untuk memeriksa data aset Pak Syahri yang ada di kami (Badan Pertanahan Kabupaten Tulungagung)," kata Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari, di Tulungagung, Selasa (28/8).

Eko menjelaskan total ada 21 aset Syahri dan keluarganya yang tercatat di Badan Pertanahan Tulungagung. Namun dari jumlah itu, hanya 13 aset yang ditengarai dibeli/diperoleh Syahri sejak ia mulai menjabat sebagai Bupati Tulungagung pada 2013 hingga 2018.

"Kami tidak mengidentifikasi apakah aset tersebut berupa bangunan atau apa. Yang terbaca di kami hanya dalam bentuk (aset) tanahnya," kata Eko.

Setelah memeriksa berkas dalam bentuk duplikat asli sertifikat tanah milik Syahri dan keluarga di Kantor Pertanahan, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan lapangan. Proses verifikasi itu, menurut Eko, ditujukan untuk memastikan aset Syahri dan keluarga terkonfirmasi sesuai fakta lapangan.

Pemetaan GPS

Dari 13 aset yang dicurigai KPK, kata Eko, ada lima aset di antaranya belum ada data titik koordinat sesuai pemetaan global positioning system (GPS), seperti aset lainnya.

"Untuk aset yang belum ada titik koordinat ini KPK dibantu petugas kami mengukur ulang dan membuat pemetaan menggunakan perangkat GPS. Itu mungkin supaya saat pendataan barang bukti dan nantinya dilakukan penyitaan aset tidak terjadi kekeliruan," kata Eko.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK memperpanjang waktu penahanan terhadap Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. Syahri diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Agustus-7 September 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk para tersangka dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," ujar Febri.

Selain Syahri, KPK juga memperpanjang penahanan untuk tersangka Agung Prayitno dan Sutrisno selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung. Keduanya diperpanjang penahanannya hingga 4 September 2018.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo. Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top