Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Seorang Hakim PN Bekasi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Dewa Putu Yusmai Hardika sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Pemeriksaan seorang hakim ini dalam bagian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (14/8).

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dengan kapasitasnya sebagai Hakim telah dilakukan lembaga antirasuah itu. Beberapa kali, para hakim dipanggil untuk memenuhi berkas untuk tersangka Nurhadi.

Dalam kasus ini turut menjerat menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6).

Baca Juga :
Raker RAPBN 2023

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top