KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk Saksi Dugaan Korupsi Tukin
Ilustrasi Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
"Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3).
Ali menerangkan KPK mengatakan pemeriksaan saksi rencananya akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski demikian Ali belum memberikan konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Untuk diketahui, KPK telah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK menyebut tersangkanya lebih dari satu orang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya