KPK Panggil Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, M Rakyan Ihsan Yunus, dalam bagian penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Dia akan diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/2).
Selain Ihsan Yunus, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya. Mereka ialah, Direktur PT Asri Citra Pratama, Muthi Kuncoro; Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir; Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha; serta, dua Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah.
Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima, yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah, dua pihak swasta, Ardian I M (AIM); dan Harry Sidabuke (HS).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui tersangka Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh tersangka Matheus dan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya