KPK Panggil Istri Bupati Hulu Sungai Utara
KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Anisah Rasyidah yang merupakan istri Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.
Anisah juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara,Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022, untuk tersangka MRH dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam penyidikan kasus itu, KPKmemanggil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari sebagai saksi untuk tersangka Marhaini.
KPK, Kamis (16/9), telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya