KPK Panggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Romel Sungoro serta dua pihak swasta masing-masing Dasep Herdiansyah dan Eko Irwanto.
KPK terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Edhy dan kawan-kawan melalui pemanggilan empat saksi tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus suap benur tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya