Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil 6 Saksi dalam Kasus Suap MA

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Sebanyak dua dari enam saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD). Mereka yakni Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan dan karyawan swasta, Budi Soetanto.

"Ada dua saksi akan diperiksa untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/7).

Kemudian empat saksi lain akan diperiksa untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Mereka ialah Marketing Office District 8, Wira Setiawan; Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia, Henry Soetanto; karyawan swasta, M Hamzah Nurfalah dan Tonny Wahyudi.

Dalam kasus ini turut menjerat menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono (RHE). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6).

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top