Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil 4 Saksi untuk Kasus Korupsi MA

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Tiga saksi yakni dijadwalkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan sekretaris MA, Nurhadi (NHD). Mereka ialah karyawan swasta, Amrul Khair Rusin; Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo; dan wiraswasta, Benson.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (13/7).

Kemudian, seorang saksi yakni wiraswasta, Sudirman, dihadirkan untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Dalam kasus ini turut menjerat menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono (RHE).

Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6).

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top