KPK Panggil 2 Saksi untuk Penyidikan Kasus PT DI
Ilustrasi: Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017 dengan tersangka bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (13/7). Dua saksi yaitu Sales ACS PT DI, Bambang Sunarko dan Dedi Hardiman selaku supervisor.
Selain Budi, KPK juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.
Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI. Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif. Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya