Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Nilai Bambang Widjojanto Munculkan Konflik Kepentingan karena Jadi Kuasa Hukum Mardani

Foto : antarafoto

Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H. Maming telah memunculkan konflik kepentingan.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.

Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata Ahmad.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top