Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemeriksaan Pejabat

KPK Minta Zumi Zola Kooperatif

Foto : ANTARA/Wahdi Septiawan

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Jambi, Zumi Zola, untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia diharapkan patuh terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Senin (2/4) ini, penyidik seharus memeriksa politis PAN tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/4). Ia menambahkan bahwa surat panggilan untuk mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu telah dikirimkan penyidik ke rumah dinasnya sejak 26 Maret 2018 lalu.

Surat panggilan itu sudah diterima. Ini jadwal pemeriksaan kedua sejak Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka. Dijelaskan Febri bahwa KPK pertama kali memeriksa orang nomor satu di Jambi itu pada 15 Februari 2018. Untuk pemeriksaa, Senin, sedianya Zumi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Seperti yang diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan status Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai enam miliar rupiah. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat "memalak" sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai "uang ketok"agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu ialah anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top