Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Suap Penerimaan Mahasiswa

KPK Minta Praktik Koruptif di Dunia Pendidikan Dihilangkan

Foto : Antaranews

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) sudah lama terjadi.

"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/8).

Ali mengatakan KPK akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan. "KPK akan dalami dan mengembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ucap Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan lembaganya telah mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur. "KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8).

KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Lulus Akademik
Terpisah, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, perguruan tinggi harus memperkuat implementasi zona integritas. Hal tersebut untuk mencegah praktik menyimpang, termasuk korupsi. "Sistem zona integritas harus diperkuat pelaksanaannya," ujarnya kepada Koran Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut menanggapi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Unila terkait suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Jamal menyebut, dalam program zona integritas mencakup juga proses penerimaan mahasiswa baru.

Dia menyebut, zona integritas harus dilaksanakan secara good governance dan akuntabilitas yang tinggi sehingga diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang.

"Segenap jajaran rektor perguruan tinggi negeri anggota MRPTNI, prihatin atas kejadian yang telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia Pendidikan tinggi di Indonesia," jelasnya.

Jamal menerangkan, dalam setiap seleksi masuk perguruan tinggi negeri, termasuk jalur mandiri, senantiasa harus mengedepankan nilai akademik. Meskipun ada penarikan biaya, tapi mahasiswa tersebut haruslah lulus secara akademik.

Rektor UNS itu menyebut, jalur mandiri merupakan kebijakan masing-masing perguruan tinggi dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top