KPK Minta Pemkot Serang Benahi Manajemen Aset
SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkot Serang segera menyelesaikan persoalan aset yang masih bermasalah karena masih banyak daerah yang masih berkutat pada persoalan aset yang belum sepenuhnya bersertifikat, termasuk Kota Serang.
Untuk itu, KPK sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 dalam pencegahan korupsi, ada program intervensi KPK yang tersirat dari delapan poin, salah satunya manajemen aset.
"Tadi ada beberapa hal yang menjadi fokus pembicaraan kami, pertama pensertifikatan, penertiban dan pemulihan aset," kata Direktur II Korsupgah KPK, membawahi Banten, DKI, Jawa Barat, Sumsel, Lampung dan Bangka Belitung, Widiawan, seusai memfasilitasi Pemkot Serang dalam membenahi persoalan aset, di Serang, Kamis (30/1).
Widi mengatakan kordinasi tentang manajemen aset ini merupakan tugas pokok KPK dalan proses pencegahan. Terlebih dirinya melihat di Pemkot Serang ini masih banyak aset yang belum bersertifikat.
"Aset-aset Pemkot yang belum di sertifikat itu harus segera dilakukan, paling tidak di 2024 sudah 100 persen. Kemudian aset hasil pelimpahan dari Pemkab Serang juga harus segera ditertibkan dan diinventarisir," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya