Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengadaan Tanah di Munjul -- Tersangka Tommy Isolasi Mandiri Dulu selama 14 Hari

KPK Menahan Direktur PT Adonara Propertindo

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang mengenakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6). KPK menahan Tommy terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK menduga ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul sebesar 152,5 miliar rupiah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA). Penahanan dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).
Tommy akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
KPK pun menetapkan lagi satu tersangka yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021.
"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ujar Lili.

Kerugian Negara
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah 152,5 miliar rupiah. Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau pun bank tanah.
Pada 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ, akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta dan disepakati ada pembelian tanah di Munjul.
"Harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga 2,5 juta rupiah per meter, sehingga jumlah total harga tersebut 104,8 miliar rupiah," kata Lili.
Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar 5 miliar rupiah melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top