KPK Lelang Tanah dari Kasus Mantan Wali Kota Madiun
Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jumat (5/11), akan melelang tanah yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/10).
Bambang Irianto telah divonis enam tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Adapun objek yang lelang, yaitu sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12, Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan luas 105 meter persegi, sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dengan harga limit 532.856.000 rupiah dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan 107.000.000 rupiah.
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (5/11) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran Jumat (5/11) pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang, Jalan S Supriyadi Nomor 157, Kota Malang, Jawa Timur.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya