Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

KPK-KPU Sepakat Caleg Belum Serahkan LHKPN Jangan Dilantik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mengusulkan agar calon legislatif terpilih jika belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dilantik. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Pahala Nainggolan seusai berdiskusi dengan KPU, di Jakarta, Senin (8/4).

Pahala mengatakan, Pemilu 2019 nanti merupakan momentum yang baik untuk mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik. Salah satunya dengan kepatuhan melaporkan LHKPN. "Hampir semua yang maju ini kecuali DPD, semua di-endorse oleh partai politik masingmasing. Oleh karena itu, KPK melihat instrumen pelaporan e-LHKPN ini sebagai instrumen yang penting," jelasnya.

Untuk mengkonfirmasi caleg yang akan dipilih sudah melapor LHKPN apa belum, KPK menyarankan agar masyarakat yang nantinya akan menjadi pemilih untuk berkunjung di website KPK elhkpn.kpk.go.id. "Sekarang yang sudah (lapor) dan yang belum (lapor) bisa di cek. Soal kepatuhannya secara umum ini ada perbaikan di sektor legislatif yang DPRD (provinsi, kabupaten, & kota), ini bukan masalah lapor dan tidak lapor, tapi komitmen dari legislatif," katanya. ola/AR-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top