Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- Trisula Strategi KPK Perangi Korupsi Butuh Dukungan Rakyat

KPK: Korupsi Adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Foto : ANTARA/HO-KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua ACRC Korsel Kim Hong-il menandatangani nota kesepahaman penguatan kerja sama pemberantasan korupsi Dalam pertemuan bilateral di Sejong, Korea Selatan, Senin (25/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut tindak pidana korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan penghalang terwujudnya cita-cita negara.

"Korupsi adalah permasalahan serius karena tidak ada negara yang bisa mewujudkan tujuannya jika ada korupsi. Korupsi sebagai pelanggaran undang-undang namun juga korupsi adalah kejahatan yang merampas hak asasi dan melawan kemanusiaan," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/9).

Hal tersebut sampaikan Firli Bahuri saat menemui Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, dan para Diaspora Indonesia di Kantor KBRI Seoul, Korea Selatan, Minggu (24/9).

Kunjungan KPK di Korea Selatan dilanjutkan dengan agenda Penandatanganan MoU dan Pertemuan Bilateral dengan Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/ACRC) Korea Selatan, pada Senin (25/9).

Dalam kesempatan tersebut, Bahuri juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan menuturkan bahwa korupsi telah menjangkit pada seluruh tahapan bisnis proses dengan berbagai modus.

"Dalam tahap perencanaan program ada risiko fraud, kemudian pada saat pengesahan ada kolusi dan nepotisme. Demikian juga pada implementasi dan evaluasi atau audit, adanya korupsi audit program untuk membebaskan diri dari temuan pada saat implementasi," ujar dia.

Berdasarkan data statistik tindak pidana korupsi, hingga September 2023, KPK sudah menjerat 1627 tersangka. Dimana para pelakunya memiliki latar belakang profesi yang bervariasi, baik dari berbagai institusi pemerintah maupun swasta.

"Kemudian apa yang kurang dari pemberantasan korupsi? Penindakan sudah begitu kerasnya, namun korupsi masih marak. Maka jawabannya adalah dengan strategi pemberantasan korupsi trisula," terang dia.

Trisula Strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK yakni melalui upaya strategi pendidikan antikorupsi, pencegahan untuk perbaikan sistem dan tata kelola, serta penindakan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya, sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan ke kas negara. Ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain, dan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Menutup sambutannya, dia berpesan kepada para Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor LHKPN di lingkungan KBRI Seoul untuk melaporkan LHKPNnya secara patuh dan tertib.

"Saat ini KPK juga ikut mendukung RUU perampasan aset. Kami imbau para pejabat untuk tertib lapor harta kekayaannya, karena kalau tidak tertib dan ada temuan, nantinya dapat dijerat dengan UU perampasan asset," pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, Sulistiyanto menyatakan dukungan penuhnya terhadap program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah Indonesia.

Penguatan Kerja Sama

KPK dan Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/ACRC) Korea Selatan menyepakati penguatan kerja sama pemberantasan korupsi lewat pertemuan bilateral di Sejong Korea Selatan, Senin.

"Sejalan dengan meningkatnya investasi, perdagangan, dan kerja sama ekonomi antara kedua negara, KPK berkomitmen untuk mengawal berbagai investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi dan tanpa hambatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Firli dan Ketua ACRC Korsel Kim Hong-il, KPK dan ACRC turut menandatangani nota kesepahaman yang memuat peningkatan kerja sama antara lain untuk berbagi dan bertukar kebijakan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, melakukan kajian bersama, pertukaran teknologi, pengembangan program pelatihan dan pengembangan profesional.

Selama ini kerja sama antara KPK RI dengan ACRC Korsel telah terjalin baik, utamanya melalui kegiatan benchmarking dan upaya pembangunan kapasitas.

Kerja sama Antikorupsi Indonesia dan Korea Selatan secara formal dibentuk pada tahun 2006 melalui Nota Kesepahaman antara KPK RI-KICAC Korsel yang kemudian untuk pertama kalinya diamandemen dengan adanya perubahan kelembagaan Anti Korupsi di Korea Selatan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top