KPK Konfirmasi Barang Bukti Periksa Istri Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditanyakan
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti yang telah disita saat memeriksa Erini Mutia Yufada yang merupakan istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
KPKpada hari Senin (25/10) memeriksa Erini sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021
"Senin (25/10) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka HM dan kawan-kawan. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penyidik, kata Ali, juga mendalami pengetahuan saksi Erini terkait dengan penghasilan suaminya selaku bupati. Selain itu, juga didalami adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi tersebut.
KPK total menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Dodi, Herman, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian feedari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Hermandan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Pada tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Total komitmen feeyang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realiasi pemberian komitmen feeoleh Suhandy atas dimenanginya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu, di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya