Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Klarifikasi Sejumlah Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Usai Diperiksa - Dirut PT PJB Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal pertemuan Menteri Sosial Idrus Marham dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Eni merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Terhadap saksi Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan- pertemuan bersama tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/7).

Sedangkan untuk saksi lain, yakni Dirut PT PJB Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto, KPK mendalami soal kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek tersebut.

"Sedangkan terhadap saksi Gunawan, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1," kata Febri.

Gunawan sendiri irit bicara setelah diperiksa KPK sore tadi. Dia enggan membeberkan soal susunan konsorsium dalam proyek PLTU Riau-1.

"Tanya penyidik saja," kata Gunawan usai diperiksa. Sementara Menteri Sosial Idrus Marham mengakui cukup dekat dengan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Jadi ini semua teman saya. Johannes saya teman sudah lama kenal, ibu Eni apalagi, itu adik saya. Eni biasa saya panggil Dinda, dia memanggil saya Abang, Kotjo saya panggil Abang, dia manggil saya Abang," kata Idrus seusai menyelesaikan pemeriksaan hampir 12 jam.

Menghargai KPK

Namun, Idrus menolak menjelaskan kepada wartawan mengenai pertemannya dengan kedua tersangka tersebut.

"Itu ceritanya panjang, tidak bisa diceritakan, semua sudah dikonfirmasi, sudah ya," ujarnya. Idrus mengakui KPK punya alasan sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Eni di rumahnya pada Jumat (13/7).

"Saya menghargai seluruh langkah KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya, karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri.

Proses yang ada ini telah berlangsung dengan semuanya dan tentu secara substansial materi materi penjelasan mengenai pemeriksaan tentu tidak etis kalau saya sampaikan semua, karena ini prosesnya masih berlangsung," ungkap Idrus.

Pada OTT, Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang 500 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu rupiah dan dokumen atau tanda terima uang sebesar 500 juta rupiah tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar 500 juta rupiah merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top