KPK Kasasi Atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno
Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding dengan terdakwa Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno. Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa 9/02/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (10/2).
Ali merincikan, alasan jaksa mengajukan kasasi, antara lain karena memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Namun, Ali belum mau merincikan secara gamblang kekeliruan hakim itu. "Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus amar yakni menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar 600 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar 15.014.122.595 rupiah selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya