KPK Jelaskan Pemeriksaan Ahok terkait Soal Awal Kontrak Pengadaan LNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait awal mula kontrak bermasalah pengadaan gas alam cair (LNG) tahun 2011-2021.
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait awal mula kontrak bermasalah pengadaan gas alam cair (LNG) tahun 2011-2021.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan liquefied natural gas di PT Pertamina," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/11).
Pemeriksaan terhadap Ahok itu berlangsung di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (7/11), selama 6,5 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami soal dugaan kerugian negara terkait kontrak pengadaan tersebut.
"Selain itu, saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," tambah Ali.
Ahok diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dengan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku direktur utama PT Pertamina (Persero) Tahun 2009-2014.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya