Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Foto : antarafoto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan saksi Ramli M. Sidik dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK sedianya memanggil Ramli yang merupakan pegawai pada bagian perdata khusus MA untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11).

"Saksi konfirmasi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan kembali dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top