Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Imbau Saksi Kasus Rintangi Penyidikan Nurhadi Kooperatif

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Tersangka Ferdy Yuman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau saksi Komisaris PT Putra Palakka Sudirman kooperatif memenuhi panggilan terkait penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta.

Ferdy merupakan tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.

"KPK mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum dan silakan sampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3).

KPK pada Jumat (5/3) telah memanggil Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Ferdy dalam penyidikan kasus tersebut.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang. Perlu kami sampaikan seseorang yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir sebagai saksi tentu karena kebutuhan proses penyidikan agar menjadi lebih terangnya perbuatan tersangka," kata Ali.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1). Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya. Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudikan kendaraan menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top