KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi Imlek
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, pada momen perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada hari Jumat (12/2).
"KPK mengimbau agar menolak pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (12/2).
Namun, sambung Ipi, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store," kata Ipi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Koran Jakarta, para tahanan KPK yang berada di rumah tahanan (rutan) tidak ada yang merayakan Hari Imlek. Sehingga tidak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK dalam perayaan tahun baru Cina ini.
Pemberian Suap
Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana-nya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari 200 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah.
Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.
Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya