Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

KPK Hargai Langkah Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberhentikan sementara terhadap tiga jaksa diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK. Mereka adalahAsisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW); Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE); dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan ketertiban Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP)

Yadi dan Yuniar terjaring dalam giat senyap (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/6) lalu, sedangkan Agus diantarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung KPK dini hari Sabtu (29/1) pukul 01:00.

Ketiganya, diamankan dan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar 11 miliar rupiah di PN Jakarta Barat tahun 2019. "Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7). ola/AR-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top