Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik KPK Sita Mobil dan Dokumen Proyek

KPK Geledah Tiga Tempat Kasus Dana Perimbangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengumpulkan bukti kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, KPK menggeledah tiga tempat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Penggeledahan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen guna memperkuat bukti dalam kasus tersebut.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak pukul 09.00 WIB sampai sore tadi. Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap dana perimbangan daerah dengan tersangka Yaya Purnomo dan Amin Santono," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

Tiga lokasi yang digeledah adalah apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, dan rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.

Sita Mobil

Terkait hasil penggeledahan, Febri mengatakan dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor. Untuk Ahmad Ghiast, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima 400 juta rupiah sedangkangkan Eka menerima 100 juta rupiah yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar 1,7 miliar rupiah atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total 25 miliar rupiah.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai 4 miliar rupiah dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai 21,85 miliar rupiah.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang 1,844 miliar rupiah termasuk 400 juta rupiah yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dollar Singapura dan 12.500 dollar AS.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang (di luar 400 juta rupiah) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo) karena yang bersangkutan menerima uang dollar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi KPK punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top