Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gratifikasi Pembahasan APBD

KPK Geledah Tiga Lokasi di Kota Malang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kegiatan penindakan di Kota Malang, Jawa Timur. Hingga Kamis (10/8), ada tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK.


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor DPRD Malang, serta rumah pribadi dan rumah dinas Wali Kota Malang.


"Sejauh ini, dari penggeledahan itu ditemukan dan disita oleh penyidik sejumlah dokumen proyek APBD 2015-2016 Kota Malang," kata Yuyuk, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/8).


Yuyuk mengatakan, KPK belum dapat menginformasikan secara lengkap mengenai kasus ini. "Karena penyidik masih bekerja di lapangan," ujar Yuyuk.


KPK juga belum mengumumkan nama tersangka terkait kegiatan penindakan di Malang tersebut.

Namun sebelumnya, Rabu (9/8), Ketua KPK Agus Sahardjo mengatakan dalam kasus penyalahgunaan proyek APBD 2015-2016 Kota Malang ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

Cuma Agus saat itu juga tidak merinci secara detail kasus yang menyebabkan kedua pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka.


Di tempat terpisah, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, mengatakan penyidik KPK menyita risalah pembahasan APBD Kota Malang tahun 2016 saat melakukan penggeledehan di gedung DPRD Kota Malang, Kamis.


"Tadi yang diminta risalah APBD tahun 2016," kata Bambang Suharijadi.


Bambang yang mendampingi penyidik dalam melakukan penggeledahan itu mengaku tidak mengetahui maksud penyidik KPK mengamankan berkas risalah APBD tersebut. "Tidak tahu terkait apa," katanya.


Dia menyebutkan, semua ruang kerja di gedung DPRD Kota Malang digeledah. Termasuk semua ruang fraksi, ruang komisi, dan ruang pimpinan. "Keliling semua. Periksa semua," ujarnya.


Penyidik KPK menggeledah gedung DPRD Kota Malang selama tujuh jam 30 menit. Yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan indikasi gratifikasi dalam pembahasan APBD Kota Malang.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Moch Arief Wicaksono.


Hal yang sama diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menjelaskan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kegiatan penindakan di Kota Malang, Jawa Timur. "KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot, dan swasta di kasus tersebut," kata Febri. mza/SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top