Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Geledah Kantor Inersia

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

USAI DIPERIKSA - Tersangka, Indung (tengah) yang berprofesi sebagai karyawan PT Inersia dikawal petugas usai menjalani pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Indung yang diduga orang kepercayaan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan transaksi suap dengan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Inersia di kawasan Salihara, Jakarta, Jumat (29/3). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Hari ini dilakukan penggeledahan di satu lokasi di kantor Inersia di Salihara. Sampai pukul 19.00 WIB tadi, tim masih berada di lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers, Jumat.

Rabu (27/3), tim penyidik KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta. Mereka adalah anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso; Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti; Head Legal PT HTK, Selo; swasta dari PT Inersia, Indung; Bagian Keuangan PT Inersia, Manto; Siesa Darubinta dari swasta, serta dua orang sopir. Dalam giat tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bowo, Indung, serta Asty.

Dalam pengeledahan itu, tim KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait kepemilikan perusahaan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk melihat posisi Bowo dan Indung di perusahaan tersebut. "Sejauh ini diamankan dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP dan IND di perusahaan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK menemukan 84 kardus berisi 400.000 amplop uang pecahan 20.000 rupiah dan 50.000 rupiah senilai 8 miliar rupiah di kantor Inersia. Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai 221 juta rupiah dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top