Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Suap di PN Jakbar

KPK Geledah Kantor Advokat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Alfin Suherman and Associates di Jakarta pada Senin (1/7) malam. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Tahun 2019. Alfin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK lakukan penggeledahan di kantor advokat Alfin Suherman and Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/7).

Dari penggeledahan itu, kata Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di PN Jakbar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.

Hargai Kejagung

Febri menghargai sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan tindakan awal secara internal untuk memeriksa dua orang jaksa yang turut diamankan KPK pada saat OTT. Jika dalam proses internal itu Kejagung menerapkan peraturan disiplin atau peraturan lain, itu menjadi kewenangan Kejagung.

Terkait dengan uang yang diamankan bersama kedua jaksa yakni Yadi sebesar 8.100 dollar Singapura serta Yuniar 20.874 dollar Singapura dan 700 dollar Amerika Serikat (AS), Febri mengaku, sejumlah uang itu masih disita KPK. Setelah penggeledahan Senin (1/7) lalu, ada beberapa dokumen yang perlu diverifikasi penyidik secara lebih detail. Namun, Febri belum mau menjelaskan sumber uang yang diamankan dari kedua jaksa tersebut.

"Saya belum bisa menyampaikan hal tersebut karena proses penyidikan masih dalam proses beberapa hari ya. Tim bekerja untuk mengindentifikasi secara lebih rinci, tapi yang pasti salah satu yang akan diperiksa berperkara," kata Febri.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar 11 miliar rupiah. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top