Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Disita Uang 55 Juta Rupiah dari Kantor Bupati Remigo

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Pakpak Bharat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan penyuapan di Kabupaten Pakpak Barat, penyidik KPK menggeledah di delapan lokasi.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Pakpak Bharat dan Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/11) hingga Selasa (20/11). Dari penggeledahan ini penyidik menemukan barang bukti uang sekitar 55 juta rupiah dari kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (RYB).

"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa handphone, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang 55 juta rupiah dari kantor bupati," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (21/11).

Penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, rumah ketiga tersangka yaitu Remigo; Plt Kepala DinasPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karoselali (DAK); swasta, Hendriko Sembiring (HSE); dan kantor Hendriko. Di Pakpak Bharat yaitu kantor bupati, kantor dinas PUPR, rumah desa salak 1, dan rumah Hendriko.

KPK menduga sejumlah uang yang ditemukan di kantor bupati tersebut berasal dari salah satu kepala dinas setempat. KPK mengimbau agar pihak terkait seperti Kepala Dinas Pakpak Bharat bersikap kooperatif kepada penyidik KPK serta mengembalikan uang yang pernah diterima. Febri menambahkan KPK akan menghargai secara hukum atas sikap kooperatif.

"Kami ingatkan pada pihak lain, termasuk kepala dinas, kalau ada yang pernah menerima uang terkait dengan Pakpak Bharat ini atau yang pernah disuruh meminta, agar bersikap kooperatif kepada KPK dan mengembalikan uang tersebut kalau memang sudah pernah diterima," terang Febri.

Telah Diindentifikasi

Sampai saat ini, KPK telah mengindentifikasi sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini. Namun, Febri belum bisa menyebutkan nama-nama terkait karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi difokuskan pada tersangka yang sudah diproses saat ini.

Febri menegaskan pihak penerima dan pemberi dalam kasus ini sudah terindentifikasi secara jelas. Dengan temuan-temuan baru yang cukup banyak dalam penggeledahan dua hari kemarin cukup memperjelas. Namun, KPK masih perlu mendalami lebih lanjut.

"Kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber. Karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut, proyek-proyek terkait misalnya, tujuan pemberian seperti apa," kata Febri.

Walaupun belum menangkap dan menetapkan pihak pemberi dalam kasus ini, KPK mengaku telah memantau pihak-pihak terkait. Seperti barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan sudah di tangan KPK untuk dianalisis.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (17/11) hingga hari Minggu (18/11) di tiga lokasi di Kota Medan, Jakarta, dan Bekasi terkait dengan dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top