KPK Gelar Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Hingga Oktober 2022, KPK telah menerima sebanyak 268 laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai dari 1-2 Desember 2022 di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih Alun-Alun Surabaya. Adapun rangkaian acara yang akan dilakukan adalah pendidikan antikorupsi kepada pelajar, pemutaran film untuk pelajar, seminar pelayanan publik, talkshow, diskusi media, dan pentas seni.
Rangkaian kegiatan ini akan melibatkan edukasi antikorupsi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan dan Monitoring, Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), dan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Surabaya, Jawa Timur, merupakan wilayah keempat dari lima wilayah yang akan menyelenggarakan rangkaian Road to Hakordia Tahun 2022. Pada pekan-pekan sebelumnya, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelenggarakan Hakordia dimulai dari Samarinda, Kalimantan Timur; Bali; Medan, Sumatera Utara; dan akan mencapai puncaknya pada 9 Desember 2022 di Jakarta.
"Kota Surabaya dipilih sebagai representasi dari wilayah kerja Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk wilayah direktorat III. Adapun wilayah III meliputi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan," kata Firli Bahuri, lewat keterangan tertulis, Rabu (30/11).
Firli menjelaskan, bahwa melihat direktori perkara korupsi di Provinsi Jawa Timur, KPK mencatat terdapat 114 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi ini. Sementara hingga Oktober 2022, KPK telah menerima sebanyak 268 laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya