Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Fasilitasi Tempat Pemeriksaan Dua Terdakwa Jiwasraya

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, dan fasilitas dari pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto dan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AJS.

Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top