Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Fasilitasi Tempat Pemeriksaan Dua Terdakwa Jiwasraya

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Poin-poin dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa dengan mengelola investasi saham dan reksa dana PT AJS (Jiwasraya) yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana.

Kemudian, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah mengelola investasi saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas belaka.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah bekerja sama dengan Hery Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT.AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top