Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Fasilitasi Tempat Pemeriksaan Dua Terdakwa Jiwasraya

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK Fasilitasi Tempat Pemeriksaan Dua Terdakwa Jiwasraya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung memeriksa dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan reksa dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputrodan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

"Adapun mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung. KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (9/6).

Beny dan Heru bersama tiga terdakwa lain baru saja mendengarkan surat dakwaan pada Rabu (3/6). Ketiga terdakwa lain yakni Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Kelima terdakwa diyakini telah merugikan keuangan negara sekitar 16,8 triliun rupiah. Angka tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau perekonomian negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top