![KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-eksekusi-rj-lino-ke-lapas-cipinang-221104145809.jpg)
KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang
![KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-eksekusi-rj-lino-ke-lapas-cipinang-221104145809.jpg)
RJ Lino
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
RJ Lino merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit "quayside container crane" (QCC) tahun 2010.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11).
Ia mengatakan terpidana RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya