Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Antisipasi Bencana

KPK Dukung Menteri LHK Lindungi Gambut

Foto : ANTARA/Nova Wahyudi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang tidak memenuhi regulasi tata kelola gambut.

"Kami mendukung semua langkah untuk pemulihan dan melindungi ekosistem gambut, dan KPK siap membantu lembaga negara lain dalam mewujudkan itu semua dari sisi penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, saat dihubungi, Selasa (1/8).

Dijelaskan, langkah dukungan yang di lakukan oleh KPK adalah mencoba memberantas upaya suap dan korupsi dalam pengelolan lahan gambut tersebut.

"Selain itu, kami juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang masih tumpang tindih. Untuk ini, kami berharap tumpang tindih perizinan dan izin dengan status non clean and clear ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemprov," katanya.

Sebelumnya, Menteri LHK telah mengirimkan surat arahan perbaikan kepada PT RAPP dan PT AA dari Group APP/Sinar Mas Forestry untuk memperbaiki Rencana Kerja Usaha (RKU) pengelolaan HTI (Hutan Tanaman Industri) dalam rangka implementasi kebijakan tata kelola gambut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top