Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Century

KPK Duga Tidak Hanya Budi Mulya yang Terlibat

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Usai Diperiksa - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/11). Boediono diperiksa terkait kasus korupsi Bank Century.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dalam pengambilan kebijakan untuk memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak hanya dilakukan oleh satu orang.


"Karena itu, KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab. KPK menduga tidak mungkin kebijakan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis (15/11).


Dalam kasus Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama 10 orang lainnya.


Jaksa mendakwa Budi menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan Boediono, Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah,

Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M dan Raden Pardede.


Kasus ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Boediono Diperiksa


Sementara itu, KPK memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, Kamis (15/11). Budiono menolak menjelaskan tentang pemeriksaan itu.


"Saya tidak akan berikan statement, nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ujar Boediono usai diperiksa di Gedung KPK.


KPK telah memeriksa 23 orang dalam proses penyelidikan kasus Bank Century ini. Selain Budiono, KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dan Miranda Gultom.

Selain itu, Rabu (14/11), penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top