KPK Duga Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi, Dapat Fasilitas Khusus Urus Izin Summarecon Agung
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) selama proses pengurusan perizinan dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada enam saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/6), untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Didalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/6).
Enam saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT SA Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Keuangan PT SA Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika serta dua staf finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengonfirmasi keenamnya perihal aktivitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya