Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Diminta Optimalkan Penindakan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery beserta rombongan diterima Ketua KPK, Firli Bahuri, saat mengunjungi rutan K4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan fungsi-fungsi penindakan terkait dengan penanganan perkara korupsi. Hal itu menjadi saah satu kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

"Khususnya di bidang sumber daya alam, penyalahgunaan wewenang di berbagai institusi dan korupsi yang merugikan masyarakat, terutama yang terjadi pada masa krisis akibat pandemi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (7/7).

Dalam kesimpulan rapat, tambah Ali, Komisi III DPR juga meminta KPK untuk melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan penggunaan anggaran pemerintah, terutama pada sektor-sektor strategis. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.

Rawan Korupsi

RDP yang digelar hari ini, kata Ali, adalah RDP pengawasan yang reguler dilakukan Komisi III DPR kepada mitra kerjanya, salah satunya KPK. RDP membahas tentang tugas dan fungsi KPK, antara lain penjelasan KPK terkait dengan laporan evaluasi KPK terhadap pelaksanaan realokasi anggaran dan pelaksanaanrefocusingkegiatan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan rawan terjadinya korupsi.

Selanjutnya, kata Ali, membahas soal penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat dan hambatan-hambatan apa yang masih dihadapi, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pendapatan atau penerimaan negara.

Sebelumnya, Komisi III DPR mempertanyakan kasus-kasus lama di KPK yang masih terkatung-katung. "Terkait dengan kasus yang jadi hambatan dan perhatian publik saya tidak perlu sebutkan secara umum kasus yang jadi perhatian publik kenapa terkatung-katung," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Hery usai rapat tersebut.

Dalam rapat itu, kata dia, pimpinan KPK menyebutkan banyak kendala soal belum tuntasnya penyidikan kasus-kasus lama tersebut, salah satunya terkait dengan perhitungan kerugian negara.

Saat dikonfirmsi mengenai rapat tertutup itu, Herman menjelaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan. Sesuai dengan Undang-Undang MD3, DPR boleh melakukan rapat pengawasan di dalam gedung DPR atau di luar gedung DPR, termasuk mendatangi gedung KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri sepakat dengan apa yang disampaikan Herman. Menurutnya, KPK tetap dalam ranahnya, dalam bidang pendidikan, pencegahan hingga pemberantasan korupsi dalam segala aspek.

"KPK tetap akan berkepentingan untuk melakukan pemberantasan korupsi, baik itu dengan cara melakukan pendidikan masyarakat pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga supaya anggaran itu tetap berjalan, dan tidak ada penyimpangan," kata Firli. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top